Persoalan Batas Negara Masih Belum Selesai

22-01-2020 / KOMISI II

 

Anggota Komisi II DPR RI Cornelis menyatakan bahwa sampai dengan saat ini, persoalan tentang batas negara masih juga belum terselesaikan dengan baik. Hal tersebut disampaikan Cornelis saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Mendagri, BNPP, dan Rektor IPDN yang membahas kesiapan pemerintah terkait RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2020, pengawasan dana Silpa didaerah bencana, serta penanganan perbatasan negara,

 

“Masalah batas negara sampai hari ini masih belum selesai. Karena koordinatornya kurang berwibawa. Saya mempersoalkannya sejak saya menjadi Gubernur, tetapi sampai hari ini tidak kunjung selesai,” tandas Cornelis di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

 

Terkait persoalan batas laut Indonesia di perairan Laut China Selatan, Cornelis menyampaikan bahwa aturannya sudah ada, tinggal bagaimana pemerintah Indonesia berani (bertindak tegas) atau tidak menghadapi penyusup dari negara lain.

 

Sehubungan dengan masalah pemindahan ibu kota negara (IKN), legislator Fraksi PDI Perjuangan itu sempat mempertanyakan kepada pemerintah, mengapa Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang menangani urusan pemindahan ibu kota negara.

 

“Seyogyanya Kementerian Dalam Negeri, karena hal ini menyangkut politik dalam negeri. Diatur dalam UUD NRI 1945, negara dibentuk karena ada wilayah, penduduk, pemerintahan dan ada pengakuan internasional. Masalah ibu kota, DKI Jakarta sebagai ibu kota negara diperlakukan istimewa. Tetapi apabila tergubah, maka keistimewaannya harus dicabut dan diperlakukan sama seperti provinsi lain yang tidak istimewa,” tuturnya.

 

Menanggapi persoalan kebencanaan, ia mengatakan bahwa urusan bencana bukanlah menjadi urusan wajib Kepala Daerah. Politisi dapil Kalimantan Barat I itu mengimbau agar Dirjen Otonomi Daerah untuk membuat peraturan pemerintahnya.

 

“Kita ini setengah-setengah dalam memberikan otonomi daerah. Semua menyalahkan Bupati, Kepala Daerah, Gubernur, tetapi kewenangannya tidak diberikan. Oleh karenanya, kami berharap Kemendagri benar-benar menunjukkan peranannya secara berwibawa, berkemampuan, dan melakukan kontrol kepada kabupaten/kota dan provinsi. Saya yakin otonomi daerah yang demokratis berdasarkan hukum bisa kita laksanakan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya. (dep/es)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...